1. Seluruh siswa harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
2. Siswa yang datang terlambat datang kesekolah diwajibkan melapor ke petugas piket.
3. Setiap hari senin diwajibkan mengikuti kegiatan upacara bendera.
4. Setiap siswa atau siswi yang tidak masuk sekolah dikarenakan sakit atau ijin, wajib memberi tahukannya kepada wali kelas melaui surat atau media lainnya.
5. Setiap siswa atau siswi yang tidak masuk dikarenakan sakit, sekurang-kurangnya tiga hari berturut-turut, diwajibkan untuk memberikan surat keterangan sakit dari dokter.
6. Seluruh siswa atau siswi diwajibkan membaca doa sebelum memulai belajar di kelas dipimpin oleh ketua kelas dengan diringi salam.
7. Setiap siswa atau siswi diwajibkan membawa kelengkapan belajar.
8. Siswa/i tidak diperbolehklan keluar kelas pada saat jam pelajaran berlangsung, terkecuali mendapat ijin dari guru yang bersangkutan.
9. Siswa/i yang meninggalkan sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung diharuskan untuk memberitahukannnya kepada petugas piket oleh orang tua wali yang bersangkutan.
10. Seluruh siswa/siswi SMK NEGERI 1 TEBAS wajib menjaga nama baik sekolah
11. Seluruh siswa/i SMK NEGERI 1 TEBAS harus membiasakan mengucapkan salam.
12. Seluruh siswa/i SMK NEGERI 1 TEBAS dilarang membeli makanan /minuman diluar lingkungan sekolah dan membawa makanan/minuman ke dalam ruangan kelas.
13. Seluruh siswa/i SMK NEGERI 1 TEBAS harus ikut menjaga barang-barang milik sekolah.
14. Seluruh siswa/i SMK NEGERI 1 TEBAS membiasakan diri gemar bersodakoh, bersikap santun dan menghormati sesama.
15. Seluruh siswa/i SMK NEGERI 1 TEBAS diwajibkan untuk mengenakan pakaian dan atribut yang ditentukan sekolah.
16. Seluruh siswa/i SMK NEGERI 1 TEBAS harus menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan sekolah.
17. Seluruh siswa/i SMK NEGERI 1 TEBAS dilarang mengotori dan merusak sarana milik sekolah.
18. Seluruh siswa/i SMK NEGERI 1 TEBAS dilarang melakukan permusuhan dan perkelahian.
19. Seluruh siswa/i SMK NEGERI 1 TEBAS dilarang membawa buku maupun barang mainan yang tidak berhubungan dengan pelajaran sekolah tanpa ijin guru.
20. Seluruh siswa/i SMK NEGERI 1 TEBAS membawa alat komunikasi seperti hand phone dan alat komunikasi lainnya tanpa seijin guru.
| Mengetahui : Kepala SMK Negeri 1 TebasRUSLAN, S.Pd, MM NIP. 19670416199103 1 012 | Tebas, Juli 2012 Ketua Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak ARIE MUSBANDI, ST NIP. 19840516 200902 1 006 |

0 komentar
Tambahkan Komentar Anda